THR

Sebelum Hari Raya tiba, THR menjadi dambaan para pekerja sebagai asupan segar ditengah kebutuhan yang meningkat tiba-tiba menjelang lebaran. Sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk memenuhinya.
Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya pekerja paling lambat seminggu menjelang lebaran. Para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk mengingatkan pengusaha agar tidak lalai melaksanakan kewajiban yang dibutuhkan pekerja.
Hal ini tercantum dalam surat edaran No.314/MEN/PHI-JSK-PK-KAD/VIII/2009 tentang pembayaran THR Keagamaan.
Mereka yang telah bekerja lebih dari tiga bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR sebanyak masa kerja berjalan dibagi 12 bulan kali 1 bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja terus menerus 12 bulan atau lebih berhak 1 bulan gaji.
Bisa saja pengusaha membayarkan dalam bentuk barang senilai THR selama pekerja menyetujuinya. Dalam kondisi tertentu, pengusaha atau perusahaan harus berembug dulu dengan wakil pekerja secara bipartite guna mencari solusi terbaik bagi kedua pihak, bila pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Selamat menerimanya,.. dan semoga bermanfaat.
IMG_0004

Ditulis dalam artikel lepas. Tag: , . Leave a Comment »